APA ITU FEDEP ?
FEDEP (Forum for Economic Development and
Employment Promotion) atau Forum Pengembangan Ekonomi dan Sumber Daya, adalah
forum pada tingkat Kabupaten/Kota berorientasi pada program kemitraan yang
terlembaga bagi para stakeholder di daerah. Stakeholder tersebut terdiri dari
unsur pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. termasuk asosiasi-asosiasi
usaha, lembaga fasilitasi usaha dan LSM.
Dalam FEDEP para stakeholder dapat secara aktif
menyampaikan permasalahan, kebutuhan, keinginan, dan keprihatinan bersama,
mengemukakan dan mendiskusikan ide, serta bersama-sama menyusun strategi mengenai
pembangunan daerah/ pengembangan ekonomi lokal. Output dari forum ini
selanjutnya dijadikan sebagai masukan bagi pemerintah daerah dalam rangka
membuat kebijakan mengenai pembangunan daerah/ pengembangan ekonomi lokal.
Mengingat fungsi FEDEP yang seperti itu forum ini juga dikenal sebagai
lembaga formulasi kebijakan. Dari kebijakan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud di atas, FEDEP kemudian melakukan fasilitasi bagi pelaksanaannya,
namun karena FEDEP bukan lembaga eksekutif dan juga bukan lembaga pelaksana
proyek, maka fasilitasi yang dilakukan oleh FEDEP harus dapat tetap terjaga
pada koridor yang benar.
Fungsi dari FEDEP secara umum adalah
menjembatani/ mempertemukan pihak-pihak dari semua pemangku kepentingan
(stakeholder) dalam pembangunan daerah/ pengembangan ekonomi lokal, baik dari
pihak pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Sedangkan kinerja yang
diharapkan adalah:
1.
|
Membantu melakukan identifikasi dan assessment
stakeholder terkait yang berkaitan dengan komoditi klaster di daerah.
|
2.
|
Membantu melakukan evaluasi dan memonitoring
terhadap kinerja keterpaduan program dan kerjasama antara stakeholder
produksi dan nilai tambah komoditi klaster di daerah.
|
3.
|
Menetapkan skala pengembangan dari komoditi
klaster di daerah berdasarkan assessment terhadap daya dukung sumber daya
yang tersedia untuk ditetapkan menjadi pengembangan skala kabupaten/ kota
atau skala provinsi..
|
4.
|
Memberikan masukan dan
saran pertimbangan kepada kepala daerah kabupaten/ kota yang berkaitan
dengan sinergitas program lintas sektor antara pariwisata, IKM/UMKM dan
pertanian, serta program prioritas yang direkomendasikan untuk dilaksanakan
oleh daerah kabupaten/ kota atau provinsi.
|
5.
|
Memfasilitasi peningkatan kemampuan dan
pemanfatan sumber daya lokal, kerjasama antar kelompok stakholder klaster
di daerah melalui workshop, pelatihan dan forum interaksi/ diskusi dengan
menggunakan metode PACA (Participatory Appraisal of Competitive Advantage).
|
0 komentar:
Posting Komentar